NUKILAN.ID | JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub, menilai pembentukan badan koordinasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi langkah penting untuk mendorong pemerataan pembangunan serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran di seluruh wilayah Aceh.
Menurutnya, badan koordinasi tersebut dapat menjadi instrumen pengawasan dan perencanaan yang mampu menjawab berbagai persoalan distribusi Dana Otsus yang selama ini masih dirasakan belum merata.
Muslim menyebutkan, keberadaan badan koordinasi menjadi salah satu substansi yang berkembang dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia berharap badan tersebut nantinya mampu memperkuat tata kelola Dana Otsus agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Aceh.
“Badan ini merupakan permintaan dari berbagai fraksi dalam pembahasan. Kami berharap badan ini bisa terbentuk sehingga pengawasan dan perencanaan penggunaan dana otonomi khusus menjadi lebih efektif,” ujar Muslim saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, badan koordinasi itu diusulkan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh secara ex officio. Sementara unsur keanggotaannya melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, politisi, hingga perwakilan wilayah di Aceh.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar setiap daerah memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan dan memperoleh manfaat Dana Otsus secara proporsional.
Muslim mengakui masih ada sejumlah daerah yang merasa belum menikmati pembangunan secara optimal. Karena itu, keberadaan badan koordinasi diharapkan dapat menjadi solusi dalam memperkuat pemerataan pembangunan di Aceh.
“Selama ini ada daerah-daerah yang merasa termarjinalkan. Misalnya Sabang, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, hingga Subulussalam. Dengan adanya keterwakilan wilayah dalam badan ini, mereka dapat ikut mengawasi sekaligus merencanakan penggunaan dana otonomi khusus,” tegas Politisi asal Dapil Aceh I itu.
Menurutnya, mekanisme tersebut akan membuat alokasi Dana Otsus lebih mempertimbangkan kebutuhan riil masing-masing daerah, baik berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, maupun tingkat kebutuhan pembangunan.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menambahkan, badan koordinasi nantinya dapat menjadi forum bersama dalam menyelaraskan perencanaan pembangunan agar tidak terjadi ketimpangan antarwilayah di Aceh.
“Dengan adanya badan ini, saya yakin dana otonomi khusus akan lebih merata dinikmati masyarakat, termasuk masyarakat pesisir maupun daerah-daerah yang selama ini membutuhkan perhatian lebih besar,” katanya.
Muslim menegaskan, pengaturan lebih lanjut terkait badan koordinasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam qanun Aceh. Namun demikian, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepercayaan kepada Aceh untuk mengelola mekanisme tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan dana otonomi khusus benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat dan mampu mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Aceh,” tutupnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


