NUKILAN.ID | JAKARTA – Pemerintah mulai membuka ruang bagi pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta dalam regulasi nasional. Langkah ini dinilai penting di tengah disrupsi teknologi yang terus mengubah lanskap industri media dan memengaruhi keberlanjutan ekonomi perusahaan pers.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima berbagai masukan dari kalangan jurnalis agar karya jurnalistik dimasukkan ke dalam norma Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas.
“Saya mendapat masukan dan bahkan menerima usulan terkait dengan bagaimana karya jurnalistik itu harus dilindungi di dalam Undang-Undang Hak Cipta kita,” kata Supratman di Gedung Dewan Pers, pada Kamis (23/4/2026) lalu.
Menurutnya, Kementerian Hukum akan mengundang para pemangku kepentingan secara formal untuk berdialog dan merumuskan norma yang dapat mengakomodasi perlindungan karya jurnalistik dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Dan tadi saya sudah sampaikan, kami akan undang secara formal untuk bisa berdialog dan merumuskan satu norma sehingga karya jurnalistik itu bisa dimasukkan di dalam norma Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.
Selain di tingkat nasional, pemerintah juga tengah membawa isu perlindungan karya jurnalistik ke ranah internasional melalui forum kekayaan intelektual dunia. Upaya tersebut dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri dengan mendorong lahirnya mekanisme kompensasi atau royalti bagi pemilik karya jurnalistik.
“Ini sudah selaras sebenarnya dengan apa yang kami ajukan ke organisasi kekayaan intelektual sedunia. Kementerian Hukum bersama dengan Kementerian Luar Negeri itu memperjuangkan ini di dalam organisasi internasional kekayaan intelektual tentang proposal Indonesia terkait dengan royalti,” jelasnya.
Meski masih terdapat perdebatan mengenai penggunaan skema royalti atau lisensi (licensing), pemerintah menilai hal yang paling utama adalah memastikan karya jurnalistik memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual serta manfaat ekonomi yang adil bagi para penciptanya.
“Walaupun tadi ada perdebatan antara royalti dan licensing, apa pun namanya, tapi yang paling penting adalah Kementerian Hukum kan tugasnya melindungi hak kekayaan intelektual, ya,” ungkap Supratman.
Ia juga menyoroti tantangan besar yang muncul akibat perkembangan teknologi digital. Menurutnya, teknologi telah mempercepat penyebaran informasi kepada masyarakat, namun pada saat yang sama berpotensi menggerus pendapatan industri media jika tidak diatur secara seimbang.
“Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa yang tidak bisa kita hindari. Itu di satu sisi sangat membantu, mempercepat proses informasi ke masyarakat, tapi di sisi yang lain kita berharap kehadiran mereka itu bisa memberi manfaat ekonomi kepada industri media kita, tidak boleh malah membunuh media,” katanya.
Supratman menegaskan bahwa inovasi teknologi dan industri media harus dapat tumbuh berdampingan agar saling menguatkan.
“Jadi harus hidup bersama-sama. Sebenarnya itu yang kita inginkan dan saya rasa hari ini dialog yang sangat konstruktif dan sebagai Menteri Hukum yang punya portofolio di kekayaan intelektual, sebagaimana selalu pesan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) terkait soal digitalisasi layanan semua, ini semua berkaitan. Itulah yang kami jalani di Kementerian Hukum,” tandasnya.
Di tingkat legislatif, gagasan tersebut mulai memperoleh dukungan. Badan Legislasi DPR saat ini tengah melakukan harmonisasi Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, yang salah satu substansi pentingnya adalah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek ciptaan yang dilindungi.
Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja RUU Hak Cipta, Martin Manurung, menyebut usulan tersebut berasal dari komunitas jurnalis yang menginginkan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya mereka.
“Jadi itu bisa masuk kesini untuk dikategorikan sebagai hak cipta. Ini kita mendapat masukan dari jurnalis untuk melindungi karya mereka,” ujarnya.
Dalam draf RUU yang sedang dibahas, Pasal 19 ayat (1) telah memasukkan karya jurnalistik sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi. Draf tersebut juga mengatur mekanisme pengembalian hak cipta kepada pencipta setelah 25 tahun, sehingga membuka peluang pemanfaatan ekonomi melalui skema kompensasi.
Apabila disahkan, regulasi ini dinilai dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi jurnalis dan industri media di era ekonomi digital. Karya jurnalistik tidak hanya dipandang sebagai produk informasi, tetapi juga sebagai aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum yang jelas.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

