NUKILAN.ID | Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merekomendasikan audit khusus terhadap sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD), rumah sakit, hingga satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) dalam evaluasi pelaksanaan pemerintahan tahun anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, saat membacakan hasil pembahasan LKPJ Gubernur Aceh dalam rapat paripurna DPRA di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).
Ilmiza menyebutkan audit diperlukan untuk memastikan efektivitas pengelolaan anggaran daerah dan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan keuangan pemerintah.
Pansus merekomendasikan audit khusus terhadap BUMD, termasuk PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan perusahaan daerah lainnya, agar pengelolaan penyertaan modal pemerintah lebih terarah dan akuntabel.
Selain itu, audit juga diminta dilakukan pada sejumlah unit pendidikan dan fasilitas kesehatan.
“Pansus meminta Inspektorat Aceh melakukan audit khusus terhadap sejumlah UPTD di bawah Dinas Pendidikan Aceh serta hasilnya disampaikan kepada DPR Aceh sebagai bahan evaluasi,” kata Ilmiza dalam rapat tersebut, dikutip Nukilan, Rabu (20/5/2026).
DPRA turut meminta rumah sakit daerah melaporkan secara tertulis utang kepada pihak ketiga, piutang BPJS, serta kewajiban keuangan lain yang belum terselesaikan hingga akhir 2025.
Dalam rekomendasinya, Pansus juga menyoroti proyek pembangunan lima rumah sakit regional yang dinilai belum selesai sepenuhnya dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran apabila tidak segera dituntaskan.
Selain sektor kesehatan, DPRA meminta penguatan sistem pengendalian internal pemerintahan dan audit terhadap sejumlah lembaga pengelola keuangan daerah.
Menurut Ilmiza, langkah tersebut diperlukan agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
“Pengawasan harus diperkuat untuk memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Aceh,” demikian disampaikan Ilmiza. []
Reporter: Sammy

