Gugatan WALHI Ditolak, KIA Nyatakan DLHK Aceh Tak Wajib Serahkan Dokumen AMDAL Sawit

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Komisi Informasi Aceh (KIA) menolak gugatan sengketa informasi publik yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait permintaan dokumen AMDAL perusahaan sawit di Aceh Selatan.

Berdasarkan penelusuran Nukilan, putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 002/II/KIA-PS/2026. Majelis komisioner menyatakan DLHK Aceh tidak berkewajiban menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta laporan pengelolaan lingkungan milik tiga perusahaan perkebunan sawit, yakni PT Asdal Primalestari, PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS), dan PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK).

Dalam pertimbangannya, KIA menyebut informasi mengenai AMDAL dan pengelolaan lingkungan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Namun, kewajiban penyediaan informasi hanya berlaku bagi badan publik yang menguasai atau menyimpan dokumen dimaksud.

Selama persidangan, terungkap bahwa DLHK Aceh tidak memiliki dokumen fisik maupun digital yang diminta oleh WALHI Aceh. Karena itu, majelis menilai termohon tidak dapat diwajibkan menyerahkan dokumen yang tidak berada dalam penguasaannya.

Majelis komisioner juga menjelaskan bahwa dokumen AMDAL milik PT ALIS dan PT ATAK diproses di tingkat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Sementara dokumen PT Asdal Primalestari diduga berada di bawah penguasaan Kementerian Pertanian karena perusahaan tersebut berdiri sebelum terbentuknya dinas lingkungan hidup di Aceh.

Putusan KIA merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta ketentuan kewenangan pengawasan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KIA menegaskan badan publik tidak memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang belum dikuasai atau belum terdokumentasi. Meski demikian, WALHI Aceh dinyatakan memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan sengketa informasi tersebut.

Dengan putusan itu, permohonan WALHI Aceh ditolak seluruhnya. Penyediaan dokumen lingkungan perusahaan sawit selanjutnya dinilai menjadi tanggung jawab instansi yang secara faktual menyimpan arsip terkait. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News