NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana memastikan aparat keamanan akan melakukan pengawasan ketat terhadap massa aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang diizinkan menginap di Kantor Gubernur Aceh saat demonstrasi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Jilid II, Senin (11/5/2026) malam.
Pernyataan itu disampaikan Andi Kirana usai melakukan audiensi tertutup dengan sembilan perwakilan mahasiswa di dalam kompleks Kantor Gubernur Aceh. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyetujui permintaan massa aksi untuk bertahan dan menginap dengan syarat situasi tetap kondusif dan tidak terjadi tindakan anarkis.
“Kegiatan malam ini tidak menjadi sesuatu hal yang tidak kita harapkan,” kata Andi Kirana kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan pihak kepolisian telah menyiapkan personel pemantau untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya provokator di tengah massa aksi. Menurutnya, aparat akan membedakan provokator berdasarkan perilaku dan tindakan yang terjadi di lapangan.
Andi menyebut aparat keamanan telah menyebar tim monitoring di sejumlah titik di kawasan Kantor Gubernur Aceh guna memantau perkembangan situasi selama massa aksi bertahan hingga malam hari.
“Tentunya kita sudah menyiapkan juga tim yang sudah menyebar dan melihat dan memantau kalau memang ada terjadi hal-hal yang sifatnya provokatif,” katanya.
Selain pengamanan dari kepolisian, kata Andi, perwakilan mahasiswa juga menyatakan kesiapan membantu menjaga kondusivitas demonstrasi. Sembilan orang perwakilan massa aksi yang mengikuti audiensi disebut ikut menjamin keamanan selama aksi berlangsung.
“Dari rekan-rekan perwakilan lembaga tadi, sembilan orang itu juga akan menjamin dan mereka juga akan melakukan penangkapan atau pun pengeksposan apabila terjadi provokator di aliansi mahasiswa,” ujar Andi.
Terkait jumlah personel yang diterjunkan, Andi Kirana mengatakan pengamanan melibatkan unsur Satpol PP Provinsi Aceh, personel Sabhara, serta jajaran Polresta Banda Aceh.
Sebelumnya, massa aksi ARA memutuskan bertahan dan menginap di Kantor Gubernur Aceh hingga Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Massa juga mengancam akan menutup seluruh gerbang kantor gubernur apabila hingga pukul 22.00 WIB tidak ada pejabat Pemerintah Aceh yang menemui mereka. []
Reporter: Sammy

