Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Desak Sengketa Lahan Segera Dituntaskan

Share

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI Kebun Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (7/5/2026).

Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan perkebunan milik negara tersebut agar aktivitas kerja dapat berjalan aman dan nyaman.

Dalam aksi tersebut, orator M Yusuf meminta Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa, memberikan jaminan keamanan bagi para pekerja atas aksi blokade dan intimidasi dari kelompok yang dinilai mengganggu operasional di wilayah kerja Kebun Cot Girek.

“Mendesak Bapak Bupati Aceh Utara untuk mendorong aparat penegak hukum untuk menghentikan aksi penjarahan TBS, membersihkan bangunan liar (permanen maupun tidak permanen) dan tanaman masyarakat yang ditanam di area HGU (Hak Guna Usaha) aktif karena melanggar kesepakatan RDP pada 10 April 2026 bersama Komisi III DPR RI,” ujarnya.

Orator lainnya, Haryono, meminta Bupati Aceh Utara mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera melakukan pemeriksaan tanah Panitia B serta memberikan kepastian hukum terhadap HGU Kebun Cot Girek PTPN IV Regional VI. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak ada lagi klaim sepihak yang mengganggu operasional perusahaan.

“Mendesak Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) untuk menyelesaikan laporan-laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan selama konflik berlangsung,” ujarnya.

Selain itu, massa juga mendesak DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan karyawan Kebun Cot Girek, sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan melalui panitia khusus DPR RI guna memberikan kepastian hukum atas HGU perusahaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fauzan, menyatakan pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu. Ia juga menerima tuntutan tertulis dari para demonstran.

“Begitu Bapak Bupati (Ismail A Jalil) pulang dari Jakarta, maka segera kita bahas persoalan ini. Intinya, semua pihak jangan sampai ada yang dirugikan, masyarakat, karyawan dan perkebunan juga jangan dirugikan,” kata Fauzan.

Sengketa lahan ini bermula saat sebagian masyarakat mengklaim lahan mereka masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Sementara, perpanjangan izin HGU tersebut telah ditandatangani pada masa Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News