Pengadilan Negeri Banda Aceh Sidangkan Kasus Ujaran Kebencian di TikTok

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus tindak pidana ujaran kebencian dengan terdakwa pria berinisial DS (31) pada Kamis, 30 April 2026. Sidang ini menarik perhatian publik karena terdakwa diduga menyebarkan konten yang memicu permusuhan antarumat beragama melalui media sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Devi Safliana dan Mursyid, membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis terkait penyesuaian hukum pidana terbaru.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa DS diduga melakukan aksi ujaran kebencian melalui akun TikTok @tersadarkan5758. Terdakwa memanfaatkan fitur siaran langsung (live) untuk menyampaikan pernyataan-pernyataan yang bersifat penghinaan dan permusuhan. 

“Isi konten tersebut berupa pernyataan yang bersifat permusuhan, penghinaan, serta ajakan yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap agama tertentu di Indonesia,” kata Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan. 

Atas perbuatannya, DS didakwa dengan dakwaan subsidaritas. Pada dakwaan primair, DS dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 300 huruf a, b, dan c undang-undang yang sama.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa DS langsung menyampaikan pengakuan bersalah secara lisan di hadapan majelis hakim. Langkah ini dikenal sebagai mekanisme plea bargaining. 

“Terdakwa secara lisan dimuka persidangan mengajukan pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagaimana ketentuan Pasal 78 UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

Merespons pengakuan lisan tersebut, Majelis Hakim meminta terdakwa untuk mengajukan pengakuan tersebut secara tertulis agar dapat diproses lebih lanjut sesuai hukum acara yang berlaku. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Reporter: Rezi

Read more

Local News