NUKILAN.ID | INDEPTH – Pemerintah resmi mengakhiri skema pajak nol persen bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini memperlihatkan celah antara ambisi besar Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong kemandirian energi dengan pendekatan fiskal yang kini lebih desentralistik di tingkat daerah. Dampaknya, bukan hanya biaya konsumen yang meningkat, tetapi juga kepastian investasi hijau senilai Rp 44,23 triliun mulai dipertanyakan.
Di bawah visi Asta Cita, Presiden Prabowo tengah mendorong transformasi menuju industrialisasi hijau dan kemandirian energi. Namun, langkah tersebut menghadapi tantangan setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema insentif kendaraan listrik.
Regulasi ini tidak sepenuhnya menghapus insentif, melainkan mengalihkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran keringanan. Dengan demikian, kendaraan listrik tetap menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski daerah dapat memberikan pembebasan atau pengurangan sesuai kebijakan masing-masing.
Perubahan pendekatan ini membuat kebijakan tidak lagi seragam secara nasional. Sejumlah daerah memilih tetap memberi insentif guna mendorong adopsi kendaraan listrik, sementara daerah lain mempertimbangkan pajak sebagai sumber pendapatan asli daerah. Akibatnya, biaya kepemilikan kendaraan listrik berpotensi berbeda antarwilayah, tergantung kebijakan fiskal daerah tempat kendaraan didaftarkan.
Paradoks “Game Changer”
Amatan Nukilan.id, dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa elektrifikasi kendaraan adalah kunci mengatasi krisis energi dan memperkuat kemandirian fiskal. Ia bahkan menyebut peralihan ini sebagai strategi besar perubahan nasional.
“Jadi this is our game changer. Ini game changer,” ujar Prabowo saat bertemu jurnalis dan pengamat di Hambalang, Bogor, sebagaimana yang diberitkan Kumparan.com.
Pemerintah menargetkan produksi massal sedan listrik nasional pada 2028 sebagai tonggak industrialisasi hijau. Namun, kebijakan baru justru dinilai berlawanan arah karena kendaraan listrik kini tidak lagi otomatis bebas pajak sejak aturan berlaku 1 April 2026.
Situasi ini semakin kompleks ketika berbarengan dengan lonjakan harga BBM non-subsidi oleh PT Pertamina (Persero). Per 18 April 2026, harga Pertamina Dex di Jawa mencapai Rp 23.900 per liter, sementara Dexlite Rp 23.600. Di luar Jawa bahkan mendekati Rp 25.000 per liter.
Harapan masyarakat menjadikan kendaraan listrik sebagai solusi atas mahalnya BBM pun mulai goyah. Biaya kepemilikan yang sebelumnya ringan kini meningkat signifikan.
Sebagai ilustrasi, mobil listrik seperti BYD Atto 1 kini dikenakan pajak tahunan sekitar Rp 4,9 juta hingga Rp 5,2 juta. Wuling Air EV berada di kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4,7 juta, sementara kendaraan premium seperti BYD Denza D9 bisa mencapai Rp 19,7 juta per tahun.
Tarik Ulur Pusat dan Daerah
Desentralisasi insentif ini memunculkan perbedaan kebijakan antarwilayah. Mengutip OtoDream, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kendaraan listrik tetap harus berkontribusi terhadap pemeliharaan jalan melalui pajak daerah.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujarnya.
Sebaliknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Bapenda Lusiana Herawati tengah menyusun skema insentif guna menjaga daya beli masyarakat.
“Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru,” katanya.
Perbedaan ini, menurut pakar otomotif Yannes Martinus Pasaribu, berpotensi memicu fenomena tax shopping.
“Disparitas pajak antar daerah bisa memunculkan fenomena pajak shopping, konsumen yang sengaja mendaftarkan kendaraannya di daerah yang pajaknya lebih rendah, meskipun kendaraan tersebut sehari-hari digunakan di daerah lain,” ujarnya.
Dari sisi industri, Periklindo menilai kebijakan ini berisiko menciptakan ketidakpastian, meski di sisi lain membuka peluang kompetisi antar daerah dalam menarik investasi.
“Hal ini harus dilihat sebagai hal positif. Bukan tidak mungkin akan mendatangkan aliran investasi jika pemerintah daerah mendukung penuh elektrifikasi,” ujar Wakil Ketua Umum Periklindo, Achmad Rofiqi.
Taruhan Investasi Puluhan Triliun
Ketidakpastian kebijakan menjadi ancaman serius bagi investasi kendaraan listrik di Indonesia. Dilansir Nukilan.id dari data INDEF, tercatat investasi sektor ini telah mencapai Rp 44,23 triliun dalam tiga tahun terakhir.
Sejumlah pemain global terlibat, seperti Hyundai dengan investasi Rp 20 triliun, BYD sebesar Rp 21,1 triliun, serta VinFast yang membangun fasilitas produksi di Subang.
Namun, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengingatkan risiko investor berpindah ke negara lain seperti Vietnam yang lebih agresif memberikan insentif hingga 2030.
“Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam,” ujarnya sebagaimana diberitakan oleh Inilah.com.
Ia juga menyoroti ketimpangan subsidi energi di Indonesia. Menurut INDEF, subsidi mobil berbahan bakar bensin mencapai Rp 15,5 juta per tahun, jauh lebih besar dibanding kendaraan listrik yang hanya Rp 2,3 juta.
“Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang dengan mobil berbahan bakar minyak yang emisinya merusak lingkungan,” kata Andry.
Padahal, jika ekosistem kendaraan listrik berjalan optimal, sektor ini diperkirakan mampu menyumbang hingga Rp 225 triliun terhadap ekonomi nasional serta menciptakan sekitar 1,9 juta lapangan kerja pada 2030. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

