NUKILAN.id | Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menutup permanen sebuah tempat penitipan anak (daycare) berinisial BPD di kawasan Lamgugob, pada Rabu (29/4/2026).
Penutupan tersebut merupakan tindakan tegas pemerintah terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terbukti terjadi di lokasi tersebut.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, bersama aparat terkait. Keputusan ini diambil setelah melalui proses penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
“Hari ini kita lakukan penyegelan permanen karena sudah terbukti adanya pelanggaran setelah proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” ujar Afdhal kepada awak media, termasuk Nukilan.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan kini telah ditahan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, dari keterangan tersangka dan sejumlah saksi, dugaan kekerasan disebut terjadi lebih dari satu kali, meskipun laporan resmi yang masuk saat ini masih dari satu korban.
Pemerintah kota menegaskan, daycare tersebut tidak akan lagi diberikan izin untuk beroperasi di masa mendatang.
“Untuk tempat ini, kami pastikan tidak akan diberikan izin kembali,” tegasnya.
Penutupan permanen ini juga merupakan bagian dari penegakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pasca penyegelan, lokasi daycare kini berada dalam pengawasan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah guna memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional di tempat tersebut.
Reporter: Rezi

