Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak di bawah naungan Yayasan BD. Kedua tersangka berinisial RY (25) dan NS (24), sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Penetapan tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono usai gelar perkara, Rabu (29/4/2026) sore.

“Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup, sehingga kami menetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Ia menjelaskan, RY dan NS yang merupakan pengasuh anak diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita. Bentuk penganiayaan yang dilakukan antara lain mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat korban secara berulang kali.

“Dengan penambahan ini, total tersangka menjadi tiga orang. Saat ini kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban serta terus mengumpulkan barang bukti, termasuk analisis rekaman CCTV,” katanya.

Dizha mengungkapkan, motif para pelaku melakukan kekerasan karena kesal terhadap korban yang tidak menuruti saat hendak diberi makan. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami status legalitas yayasan tempat penitipan anak tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legal atau tidaknya yayasan tersebut, serta akan terus mengembangkan perkara ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka, yakni DS, RY, dan NS, dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp72 juta,” jelas Dizha.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Rezi

Read more

Local News