Nukilan.id – Bagi sekolah yang siap atau sedang menyelenggarakan sekolah tatap muka, kini ada panduan belajar di masa pandemi untuk pegangan para guru.
Panduan ini, berlaku bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengatakan perilisan panduan belajar ini agar bisa mempermudah pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Saya pikir kita semua memang membutuhkan panduan operasional untuk mempermudah melaksanakan PTM terbatas sebagai turunan SKB 4 menteri yang telah disepakati,” ungkap dia dilansir dalam laman Kemdikbud.go.id
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa saat ini masih banyak sekolah yang tidak memberikan opsi belajar tatap muka terbatas. Padahal, pihaknya telah menawarkan opsi bagi daerah dengan zona hijau, serta para guru dan tenaga pendidik yang telah melakukan vaksinasi.
“Sampai hari ini saya masih sering membaca dan mendengar keluhan anak-anak di media sosial yang ingin PTM segera dimulai. Ini menunjukkan masih banyak sekolah yang masih belum memberikan opsi PTM terbatas. Kami sebenarnya telah menyarankan kepada satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan guru dan tenaga kependidikan yang sudah divaksin untuk segera melaksanakan PTM terbatas,” terangnya.
Nadiem menegaskan bahwa pelaksanaan PTM terbatas harus dilakukan demi masa depan generasi muda yang lebih baik. Pasalnya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) memiliki risiko pada kemampuan belajar para peserta didik.
“Kami paham kekhawatiran orang tua guru dan tenaga pendidik terbaik kesehatan dan keselamatan anak. Tapi kita harus mengingat risiko yang telah disampaikan oleh Dirjen GTK kalo nggak memulai PTM terbatas, dan mengingat dampak panjangnya (learning loss),” imbuhnya.
Nadiem pun berharap agar panduan belajar untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA ini bisa digunakan oleh para guru serta tenaga kependidikan selama PTM terbatas di masa pandemi COVID-19.
“Oleh karena itu, kami berharap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin dan akan mengingatkan pentingnya kolab semua pihak dalam pelaksanaan ptm terbatas,” jelasnya.
Isi panduan pembelajaran di masa pandemi
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, panduan ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
“Penerima manfaat utamanya adalah guru dan tenaga kependidikan yang perlu mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendidikan,” tutur Iwan.
Iwan mengatakan, panduan ini terintegrasi dengan menampilkan teks utama yang didukung glosarium dan sumber belajar yang membantu pembaca memahami atau mempelajari konsep pada teks utama.
“Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss,” ungkap Iwan.
Adapun mengenai isi panduan ini sendiri, Iwan menyampaikan ada enam bagian yang disampaikan pada panduan ini terdiri dari:
- Pendahuluan;
- Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran;
- Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19;
- Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran;
- Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19: Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran serta lampiran
Pada bagian pendahuluan ini, kata Iwan dijelaskan mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup, dan ukuran keberhasilan.
Selanjutnya pada bagian kedua akan diulas terkait ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran untuk PAUDikdasmen di masa pandemi Covid-19, tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan, serta ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dan sumber pendanaan.
Pada bagian ketiga, dijelaskan mengenai konsep, prinsip, dan strategi pembelajaran paudikdasmen di Masa Pandemi COVID-19. Selain itu, pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan, serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran juga dibahas pada bagian ini.
Pada bagian keempat, panduan menjelaskan terkait pemantauan pembelajaran dan tindak lanjut pengembangan pembelajaran. Selanjutnya untuk bagian lampiran di mana terdapat daftar tautan peraturan, daftar tautan sumber pembelajaran, dan poster pembelajaran PAUDdikdasmen di masa pandemi Covid-19.
Sebagai bentuk sosialisasi, panduan ini akan dikirimkan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota serta Kementerian/ Lembaga terkait melalui surat elektronik (e-mail). Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.
Pamduan ini juga akan disosialisasikan pada rangkaian webinar untuk publik melalui kanal YouTube sejumlah unit kerja Kemendikbud Ristek dan menjadi bahan pelatihan guru secara daring asinkron melalui Guru Belajar dan Berbagi.
“Selain itu, panduan akan disosialisasikan kementerian terkait, mitra pembangunan, dinas pendidikan, kantor-kantor wilayah kementerian terkait, satuan pendidikan, organisasi pendidikan, perusahaan, dan komunitas pendidikan lainnya,” ujar Iwan.[kompas]