NUKILAN.ID | JANTHO – Kabupaten Aceh Besar resmi memperoleh pengakuan atas Kekayaan Intelektual (KI) Komunal untuk Rencong setelah menerima sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang telah mengusulkan berbagai warisan budaya daerah hingga tercatat secara nasional, termasuk Rencong.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), berhasil mencatatkan Rencong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita tercatat, punya sertifikat hak cipta serta tidak bisa diklaim oleh orang maupun daerah lain,” jelas Bupati, Sabtu (25/4/2026).
Rencong merupakan warisan budaya Aceh yang dahulu digunakan sebagai senjata oleh para pejuang dalam melawan penjajah. Hingga kini, kerajinan rencong masih diproduksi di Gampong Rencong di wilayah Baet—meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo—yang berada di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi yang telah berkembang.
Pencatatan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Fahrurrazi, menyebutkan bahwa pencatatan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi warisan budaya daerah agar tetap lestari dan memiliki kekuatan hukum.
“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujar Fahrurrazi.
Dalam dokumen resmi, Rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi, serta bagian dari upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat. Rencong juga memiliki nilai sakral dan menjadi simbol penting dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar sebagai kustodian. Pencatatan ini memiliki nomor registrasi EBT11202200122 dan telah masuk dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



