NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menggelar rapat intensif membahas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjelang kedatangan 31 anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Kamis (16/4/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Aceh turut melibatkan sejumlah guru besar dan akademisi guna memperkaya substansi revisi UUPA.
“Kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memberi penjelasan kepada para wakil rakyat. Ini menjadi momen penting dalam menentukan masa depan Aceh,” kata Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Rabu (15/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh itu dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, didampingi Sekda Aceh Nasir Syamaun. Dalam forum tersebut, para akademisi turut memberikan pandangan strategis terkait arah perubahan UUPA.
“Kami sangat berterimakasih pada para profesor dan seluruh akademisi yang telah menyumbangkan pemikirannya,” kata Wagub Dek Fadh. “Sehingga menambah muatan penting terhadap perubahan UUPA.”
Sejumlah akademisi yang hadir antara lain Prof Dr Faisal, Prof Dr Husni Jalil, Prof Dr Syahrizal Abbas, Prof Dr Azhari, Prof Dr Nazaruddin, Dr Amrizal J Prang, dan Dr Usman Lamreung. Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, seperti Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, dan Universitas Malikussaleh.
Menurut Dek Fadh, keterlibatan akademisi membuat pembahasan menjadi lebih komprehensif. “Pembahasannya jadi lebih holistik, sehingga tergambarkan bagaimana norma-norma dalam UUPA itu bergerak untuk kemakmuran Aceh,” ujarnya.
Sekda Aceh Nasir Syamaun juga menyampaikan apresiasi kepada para guru besar dan akademisi. Ia menekankan kepada seluruh pimpinan SKPA, staf ahli, dan tenaga ahli untuk mempersiapkan data serta bahan yang dibutuhkan secara matang.
Hal ini penting agar Pemerintah Aceh mampu menjawab berbagai pertanyaan dari Banleg DPR RI secara komprehensif dan terukur dalam Rapat Dengar Pendapat yang akan digelar.
Adapun kunjungan Banleg DPR RI ke Aceh dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/4/2026) dan akan dipimpin oleh Dr H Ahmad Doli Kurnia.
Sejumlah poin penting dalam rancangan perubahan UUPA meliputi kewenangan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, qanun, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus). Banleg DPR RI sebelumnya juga telah menyatakan kesepakatan terkait perpanjangan Dana Otsus bagi Aceh dalam revisi UUPA. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



