NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Manajemen PT Bumi Flora melalui tim kuasa hukumnya secara resmi menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah tuduhan perampasan tanah masyarakat yang dilontarkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Aspirasi Masyarakat Petani Menggugat Keadilan (AMMK).
Kuasa Hukum PT Bumi Flora, Hendri Saputra SH.I., MH dari Kantor T Hendri Law dan Rekan, menyatakan bahwa aksi pendudukan lahan sejak 22 Januari 2026 di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, dinilai mengarah pada tindakan melanggar hukum serta merugikan kredibilitas perusahaan.
Hendri menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Menurutnya, seluruh operasional PT Bumi Flora telah berjalan sesuai legalitas yang sah.
“PT Bumi Flora memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 98 yang terbit sejak 17 November 1994. Legalitas ini telah diperpanjang melalui Keputusan Menteri ATR/BPN RI pada 15 Juli 2024, yang kini terbagi dalam HGU Nomor 257 dan 258,” ujar Hendri di Banda Aceh, Jumat (11/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan HGU tersebut telah melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pembayaran Imbalan Jerih Payah Tanaman (IJPT) kepada masyarakat di delapan desa sekitar pada tahun 1991 dan 1992.
Selain itu, lanjut Hendri, perusahaan juga telah menanggung penebusan sertifikat petani di perbankan akibat kegagalan program Small Coconut Development Project (SCDP), serta menyalurkan uang “Peunayah” sebesar Rp35 juta per desa sebagai upaya meredam konflik di masa lalu.
“Tuduhan perampasan itu bertolak belakang dengan fakta otentik. Pada 2011, saat terjadi konflik dengan kelompok Forjerat, perusahaan bahkan telah menyerahkan lahan seluas 1.087,09 hektar kepada 599 orang warga sebagai bentuk penyelesaian. Di dalamnya termasuk 564 hektar lahan yang sudah ditanami sawit oleh perusahaan,” sebut Hendri.
Terkait isu keberadaan bekas mushala, sekolah, dan jalan desa di dalam area HGU, Hendri menyebut hal tersebut merupakan persoalan lama yang telah berulang kali diselesaikan. Berdasarkan data perusahaan, lahan bekas mushala merupakan bagian dari tanah garapan masyarakat yang telah diganti rugi pada awal pembukaan kebun.
Sementara itu, bangunan bekas sekolah disebut berada di luar area HGU, begitu pula akses jalan penghubung antar desa yang dipastikan tidak termasuk dalam konsesi perusahaan.
“Akibat aksi AMMK yang melakukan pengkaplingan lahan secara ilegal, pelarangan panen, hingga pengambilan paksa aset kendaraan perusahaan, PT Bumi Flora meminta perlindungan hukum dari negara,” kata Hendri.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses mediasi yang saat ini difasilitasi oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Timur. Hendri juga mengimbau agar tidak ada pihak yang memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sangat terbuka untuk penyelesaian yang konstruktif. Namun, kami meminta agar tidak ada pihak yang menghakimi perusahaan secara sepihak tanpa melihat fakta hukum yang seimbang. Provokasi hanya akan memperuncing konflik yang merugikan masyarakat dan kemajuan daerah,” ujarnya. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



