Gubernur Aceh Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya meningkatkan efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (work from home/WFH),” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dalam aturan itu dijelaskan, ASN tetap menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.30 WIB. Sementara itu, apel pagi tetap dilaksanakan setiap Senin pukul 07.45 WIB.

Meski memberikan fleksibilitas kerja, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Layanan di sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, layanan kedaruratan, serta Samsat tetap diwajibkan beroperasi dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat pimpinan tinggi juga diwajibkan tetap hadir di kantor guna memastikan koordinasi dan pengawasan berjalan optimal.

Pemerintah Aceh juga menginstruksikan setiap instansi untuk mengatur jadwal piket pegawai pada hari Jumat, sehingga pelayanan publik tetap berjalan. ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan kinerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian kerja.

Kebijakan ini turut diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi BBM, listrik, air, serta biaya operasional kantor lainnya secara terukur.

Selain pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, instansi pemerintah juga diminta mengurangi kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem daring maupun hybrid.

“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan unit kerja masing-masing,” tutup Mualem dalam surat edaran tersebut. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News