Royes Ruslan Desak PUPR Aceh Segera Perbaiki Jalan Provinsi Rusak di Banda Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Royes Ruslan, mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera memperbaiki sejumlah ruas jalan provinsi yang rusak di wilayah ibu kota.

Sebagai wakil rakyat yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, Royes mengaku telah melihat langsung kondisi di lapangan serta menerima berbagai keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan.

“Beberapa ruas jalan kewenangan pemerintah Provinsi Aceh saat ini dalam kondisi memprihatinkan,” kata Royes, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menyebutkan, banyak ruas jalan dipenuhi lubang besar, retakan parah, hingga genangan air yang menutupi kerusakan, terutama setelah hujan.

Adapun titik-titik yang menjadi sorotan di antaranya Jalan T. Nyak Arief menuju kawasan Darussalam, Jalan T. Iskandar dari Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ulee Kareng, Jalan T. P. Nyak Makam, serta sejumlah ruas lain di kawasan Ulee Kareng, Syiah Kuala, dan simpang padat lalu lintas di dalam kota.

“Ruas-ruas ini merupakan jalan provinsi dengan lalu lintas sangat tinggi. Bahkan ribuan kendaraan bermotor, sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan truk melintas setiap hari,” ujarnya.

Menurut Royes, kondisi jalan berlubang tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Ia menilai situasi di lapangan sangat mengkhawatirkan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang berisiko terperosok ke dalam lubang, khususnya pada malam hari atau saat hujan.

“Pengemudi kendaraan roda empat sering melakukan pengereman mendadak atau mengayun menghindar, yang berisiko menabrak kendaraan lain, pejalan kaki, atau menyebabkan kecelakaan beruntun,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah kecelakaan telah terjadi akibat kondisi tersebut, dengan korban luka ringan hingga berat, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa jika tidak segera ditangani.

Royes menegaskan, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan provinsi berada pada Pemerintah Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta turunannya.

“Sebagai Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, saya menegaskan bahwa tanggung jawab perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan provinsi secara jelas berada pada Pemerintah Aceh,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak memiliki kewenangan atas ruas jalan tersebut, sehingga desakan ini ditujukan langsung kepada Dinas PUPR Provinsi Aceh.

Meski memahami proses perbaikan permanen membutuhkan waktu, Royes mendesak agar langkah penanganan awal segera dilakukan, seperti penambalan sementara pada titik-titik kerusakan terparah.

“Kami mendesak agar segera dilakukan langkah-langkah penanganan awal, antara lain melakukan penambalan sementara (patching) secara masif pada titik-titik lubang yang paling parah guna mencegah terjadinya kecelakaan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta pemasangan rambu peringatan, pembatas kecepatan, serta penanda lubang seperti marka atau kerucut pengaman di kawasan rawan.

Royes menekankan, sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh seharusnya mencerminkan kualitas infrastruktur yang baik, bukan justru dipenuhi jalan rusak yang membahayakan pengguna.

“Kami tentu tidak ingin menunggu hingga semakin banyak korban akibat kecelakaan yang sebenarnya dapat dicegah. Karena itu, kami mengimbau Dinas PUPR Provinsi Aceh untuk segera turun ke lapangan melakukan asesmen bersama dan memulai langkah-langkah perbaikan secepatnya,” kata Royes.

Ia juga menyatakan kesiapan Komisi III DPRK Banda Aceh untuk memfasilitasi koordinasi dan mendampingi kunjungan lapangan, termasuk menyediakan data titik lokasi yang menjadi aspirasi masyarakat.

“Komisi III DPRK Banda Aceh siap memfasilitasi koordinasi, mendampingi kunjungan lapangan, serta menyampaikan data titik lokasi yang menjadi aspirasi masyarakat apabila diperlukan,” ujarnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News