NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Isu perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku pada Mei 2026 terus menuai sorotan publik. Salah satu poin krusial dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan penerima manfaat hanya bagi kelompok ekonomi desil 6 dan 7, sementara kelompok di atasnya tidak lagi ditanggung.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan keprihatinannya terhadap arah kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan, melainkan simbol komitmen dan marwah Pemerintah Aceh dalam menjamin hak dasar masyarakat.
“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” ujar Tuanku Muhammad.
Ia mengingatkan bahwa penguatan JKA juga merupakan bagian dari komitmen politik yang pernah disampaikan dalam masa kampanye kepemimpinan Aceh saat ini, termasuk pasangan Mualem–Dek Fad, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan serta perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.
Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan secara konsisten dalam kebijakan nyata, bukan justru diikuti dengan penyempitan cakupan layanan.
“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa alasan berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak seharusnya menjadi dasar utama untuk mengurangi cakupan layanan kesehatan. Pemerintah Aceh dinilai perlu membangun kolaborasi yang kuat dengan DPRK, pemerintah kabupaten/kota, maupun pemerintah pusat guna mencari solusi alternatif, seperti optimalisasi anggaran dan efisiensi belanja.
Di sisi lain, Tuanku Muhammad menegaskan bahwa secara hierarki hukum di Aceh, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub). Karena itu, kebijakan teknis dalam Pergub tidak boleh bertentangan dengan substansi qanun sebagai payung hukum utama.
“Qanun Aceh nomor 4 tahun 2010 telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk Aceh. Maka, Pergub sebagai aturan turunan tidak boleh mengurangi substansi tersebut. Ini penting untuk menjaga konsistensi hukum dan keadilan bagi rakyat,” jelasnya.
Ia menilai, kebijakan pembatasan berbasis desil berpotensi menimbulkan kesenjangan baru, terutama bagi masyarakat yang secara administratif tergolong mampu, namun secara riil masih kesulitan mengakses layanan kesehatan. Kondisi ini, menurutnya, semakin relevan pasca bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir 2025, yang berdampak pada perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Meski mengakui tantangan fiskal akibat menurunnya Dana Otsus, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut harus dijawab dengan kebijakan yang inovatif dan kolaboratif, bukan dengan mengurangi hak dasar masyarakat.
Ia juga mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif dengan melibatkan DPRK, akademisi, serta elemen masyarakat sipil.
“Keputusan besar seperti ini harus melalui pertimbangan matang dan mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar JKA tetap kuat, inklusif, dan berkeadilan,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang melindungi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali, sekaligus menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat. Ia juga menegaskan bahwa jika pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran, maka efisiensi seharusnya dilakukan pada sektor lain, bukan pada program JKA yang selama ini dinilai sangat membantu masyarakat.
Isu ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap masa depan jaminan kesehatan di Aceh, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan komitmen politik dan amanah regulasi yang telah ditetapkan.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



