NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Aliansi Pemuda Pegiat Pertanian Aceh (AP3A) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (2/4/2026), guna mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pertanian Aceh Selatan.
Aksi tersebut merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024. Dalam laporan itu disebutkan adanya indikasi penyimpangan dana hibah mencapai Rp16,99 miliar, serta tambahan dugaan penyimpangan sebesar Rp440,6 juta.
Koordinator Lapangan AP3A, Riski Alfandi, menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar isu, melainkan berdasarkan hasil audit resmi negara yang juga telah diperkuat melalui uji petik lapangan pada 11 November 2025.
“Dugaan ini bukan isu liar, ini berbasis temuan resmi negara dan telah diuji di lapangan. Jika sampai hari ini belum ada langkah tegas, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Riski, hasil uji lapangan semakin menguatkan dugaan tersebut karena tidak ditemukan bukti pembanding dari pihak Dinas Pertanian Aceh Selatan.
AP3A juga menyoroti lambannya penanganan kasus oleh Kejati Aceh. Ia menilai sikap diam aparat penegak hukum tidak bisa dianggap sebagai bentuk netralitas.
“Jika Kejaksaan Tinggi Aceh tidak mampu atau tidak berani mengusut tuntas dugaan Rp17 miliar ini, maka pimpinan lembaga tersebut layak dievaluasi. Hukum tidak boleh kalah oleh diam,” tegasnya.
Selain itu, AP3A turut mendorong Pemerintah Aceh untuk menunjukkan komitmen dalam menertibkan satuan kerja perangkat daerah (SKPK) yang bermasalah, termasuk di sektor pertanian.
“Jika dugaan ini terbukti, maka Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan layak untuk dicopot. Jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi penyimpangan anggaran,” lanjutnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Kejati Aceh segera mengusut tuntas dugaan korupsi, meminta transparansi proses hukum, serta menuntut objektivitas dalam penanganan perkara.
AP3A juga menyebut bahwa advokasi ini sempat dihentikan sementara akibat situasi bencana di Aceh, namun kini kembali dilanjutkan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
Mereka mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan di sektor pertanian memiliki dampak luas, terutama terhadap program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional.
“Jika dugaan ini tidak benar, buktikan. Jika benar, tindak. Karena ini menyangkut hak rakyat,” tutup Riski. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



