NUKILAN.ID | MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan memberhentikan sementara tujuh keuchik, Senin (7/4/2026).
Kebijakan tersebut dijalankan melalui Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang diketuai Safrizal, S.P., M.Sc., sebagai respons atas ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ketujuh keuchik tersebut dinilai tidak menindaklanjuti temuan pengelolaan keuangan gampong hingga melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
Langkah pemberhentian sementara ini diambil guna menjaga kredibilitas pemerintahan gampong sekaligus mencegah praktik pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
Menurut Safrizal, hasil pengawasan menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan desa akibat pengabaian kewajiban tindak lanjut temuan audit. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga menghambat upaya membangun tata kelola pemerintahan gampong yang bersih dan akuntabel.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemaparan Inspektur Aceh Barat dalam Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) pada 12 Februari 2026 di Auditorium Teuku Umar Universitas Teuku Umar (UTU). Rapat itu dihadiri sejumlah unsur, mulai dari Danrem 012, Forkopimda, Forkopimcam, SKPK, para keuchik, Ketua Tuha Peut, hingga Imum Mukim.
Dalam forum tersebut, terungkap masih banyak rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) yang belum ditindaklanjuti, terutama temuan bersifat materiil yang seharusnya dikembalikan ke rekening kas gampong.
Kapolres Aceh Barat juga menegaskan bahwa penyelesaian kerugian dana desa harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2026 agar tidak berlanjut ke proses hukum.
Berdasarkan data Inspektorat, terdapat 49 gampong yang memiliki temuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp10.726.421.265,55. Hingga 2 April 2026, baru Rp3.157.922.764,85 yang berhasil dikembalikan.
Di sisi lain, terdapat tujuh gampong yang telah menuntaskan seluruh temuan, yakni Gampong Belakang dan Pasar Aceh di Kecamatan Johan Pahlawan, Ujong Tanoh Darat, Mesjid Tuha, Pasi Aceh Baroh di Meureubo, Alue Meuganda di Woyla Timur, serta Kubu di Arongan Lambalek.
Sebanyak 35 gampong lainnya menunjukkan progres positif, termasuk yang telah menyusun surat pernyataan penyelesaian, meskipun sebagian dipimpin oleh keuchik yang telah meninggal dunia.
Namun, tujuh gampong lainnya belum memenuhi kewajiban, bahkan hanya menyetor sebagian kecil dari total temuan dan dinilai berpotensi memicu kegaduhan sosial di masyarakat.
Berdasarkan hasil kajian Tim Khusus, ketujuh keuchik tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan, terhitung mulai 6 April 2026. Selama masa tersebut, pemerintah daerah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) keuchik untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Jika kewajiban dapat diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, jabatan keuchik dapat dikembalikan. Sementara itu, 35 gampong lain yang masih berproses diberikan tenggat hingga 6 Juli 2026. Jika tidak dipenuhi, sanksi pemberhentian tetap akan dijatuhkan dan kasusnya dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022.
Safrizal menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan upaya perbaikan sistem dan penguatan integritas pengelolaan dana desa. Ia juga memastikan Inspektorat akan terus melakukan pemantauan ketat, termasuk kemungkinan peningkatan sanksi apabila ditemukan manipulasi data.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kebijakan ini menjadi momentum penting dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh gampong.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



