Warga Desil 8–10 Tak Lagi Ditanggung JKA, Ini Cara Cek Online Status Anda

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori Desil 8 hingga 10 tidak lagi mendapatkan layanan berobat gratis melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pembiayaan JKA, seiring tekanan fiskal daerah akibat penurunan dana Otonomi Khusus Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa pemerintah harus melakukan penyesuaian agar anggaran tetap tepat sasaran.

Dalam skema terbaru, JKA hanya menanggung masyarakat pada Desil 6 dan Desil 7. Sementara itu, warga pada Desil 8, 9, dan 10 diminta beralih ke BPJS Kesehatan mandiri. Namun, pengecualian tetap berlaku bagi pasien dengan penyakit katastropik.

Apa Itu Desil Ekonomi?

Desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial bersama BPS, Dukcapil, dan Dinas Sosial daerah.

Penilaiannya tidak hanya berdasarkan penghasilan, tetapi juga kondisi rumah, kepemilikan aset, serta jumlah tanggungan keluarga.

Secara umum:
Desil 1–2 kategori sangat miskin dan miskin
Desil 3–4 kategori hampir miskin dan rentan
Desil 5 kategori menengah bawah
Desil 6–7 kategori menengah
Desil 8–10 kategori menengah atas hingga sangat kaya

Sebelumnya, Desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui BPJS PBI, sedangkan Desil 6 hingga 10 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA. Kini, cakupan JKA dipersempit.

Cara Cek Status Desil JKA Secara Online

Untuk mengetahui apakah Anda masih ditanggung JKA atau tidak, berikut panduan yang disajikan Nukilan.id agar masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Pemerintah Aceh.

  1. Buka browser di HP atau komputer
  2. Kunjungi situs: https://datawarga.acehprov.go.id/
  3. Pilih menu Cek Data Anda
  4. Masukkan NIK atau nomor Kartu Keluarga
  5. Isi kode verifikasi
  6. Klik Cek Data
  7. Hasil desil dan status bantuan akan ditampilkan

Jika Anda berada di Desil 8, 9, atau 10, maka mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung JKA dan perlu beralih ke BPJS mandiri untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News