NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Namun, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan seiring upaya efisiensi nasional serta fokus pada penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi.
“JKA tidak dihentikan bagi seluruh penduduk Aceh. Program ini tetap dilaksanakan, namun dilakukan penyesuaian agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Ferdiyus.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, sekaligus meningkatnya kebutuhan anggaran untuk penanganan dampak bencana.
Dari sisi fiskal, Ferdiyus mengungkapkan bahwa sejak 2023 terjadi penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Kondisi ini berdampak langsung pada ruang fiskal daerah dalam membiayai berbagai program prioritas, termasuk sektor kesehatan.
Meski demikian, alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tetap diprioritaskan untuk program strategis seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial. Penyesuaian dilakukan agar seluruh kebutuhan tersebut dapat terpenuhi secara seimbang.
Ferdiyus menegaskan, kebijakan ini tetap merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan layanan kesehatan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan memprioritaskan masyarakat fakir miskin.
Dalam implementasinya saat ini, pembiayaan JKA difokuskan pada masyarakat fakir miskin dan kelompok rentan sebagai prioritas utama.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga melakukan langkah efisiensi anggaran, di antaranya pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai sebesar 16,87 persen serta pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 45 persen pada tahun 2026.
“Kebijakan ini adalah langkah yang harus diambil agar JKA tetap berjalan dan mampu melindungi masyarakat yang paling membutuhkan, di tengah tantangan fiskal dan kebutuhan pemulihan pascabencana,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026, pembiayaan JKA tetap berlaku dalam kondisi tertentu, termasuk bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa.
Ferdiyus pun mengajak seluruh pihak memahami bahwa penyesuaian ini merupakan upaya menjaga keberlanjutan program JKA, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta kemampuan keuangan daerah.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News







