NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Indonesia menghadapi ironi dalam sektor ketenagakerjaan. Jumlah penduduk yang bekerja terus meningkat dan angka pengangguran menurun, namun kemiskinan di kalangan pekerja justru masih menjadi persoalan serius.
Dilansir dari Nukilan.id, fenomena working poor kian menjadi persoalan serius di kalangan pekerja. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika seseorang tetap hidup dalam kemiskinan meskipun memiliki pekerjaan. Situasi tersebut dipicu oleh meningkatnya biaya hidup yang tidak sebanding dengan upah yang diterima.
Mengutip Kompas.com, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menilai persoalan utama ketenagakerjaan saat ini bukan hanya soal ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga kualitas pekerjaan dan kelayakan upah.
Menurutnya, banyak pekerja berada di sektor informal seperti asisten rumah tangga (ART) atau pekerja di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang rentan tidak mendapatkan penghasilan layak.
“Bekerja tetapi tidak dibayar, itu ada misalnya di rumah tangga, di UMKM, ada juga orang yang bekerja tetapi mungkin upahnya memang belum layak untuk menghidupi agar dia bisa hidup secara sejahtera setiap bulannya,” ujar Amalia
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan pekerjaan, tetapi pekerjaan layak yang mampu memenuhi kebutuhan hidup bulanan.
Pekerja informal sendiri umumnya tidak memiliki jaminan sosial seperti perlindungan kesehatan maupun status kepegawaian yang jelas. Kondisi ini membuat mereka rentan secara ekonomi.
Dalam struktur ketenagakerjaan nasional, pekerja informal juga tidak terlepas dari konsep angkatan kerja, yakni penduduk usia kerja yang sedang bekerja atau aktif mencari pekerjaan.
Berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2025 mencapai 154 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 7,46 juta orang masih menganggur.
Sementara itu, jumlah penduduk yang bekerja mencapai 146,54 juta orang, meningkat sekitar 1,9 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski terlihat positif, data tersebut menyimpan persoalan lain. Dari total pekerja tersebut, hanya 98,65 juta orang yang bekerja penuh.
Sebanyak 11,6 juta orang tergolong setengah pengangguran, sementara 36,29 juta lainnya merupakan pekerja paruh waktu.
“Apa itu artinya setengah pengangguran? Adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau menerima pekerjaan tambahan karena dia belum puas atau memang dia sesungguhnya dia ingin bekerja lebih dari 35 jam seminggu,” ucap Amalia.
Kelompok setengah pengangguran ini secara statistik tercatat bekerja, namun secara ekonomi belum memiliki penghasilan yang cukup untuk hidup layak.
Fenomena working poor juga erat kaitannya dengan tingginya jumlah pekerja di sektor informal yang tidak memberikan kepastian upah dan perlindungan kerja.
Secara sektoral, penyerapan tenaga kerja terbesar berada di sektor pertanian dengan porsi sekitar 28,15 persen. Disusul sektor perdagangan sebesar 18,73 persen dan industri pengolahan sekitar 13,86 persen.
Lebih dari separuh pekerja Indonesia bergantung pada tiga sektor tersebut.
Selain itu, sektor akomodasi serta makan dan minum juga mengalami pertumbuhan seiring perubahan pola konsumsi masyarakat. Tren wisata dan kuliner mendorong penyerapan sekitar 420.000 tenaga kerja di sektor ini.
Namun, banyak pekerjaan di sektor tersebut masih identik dengan upah minimum, jam kerja panjang, serta perlindungan kerja yang terbatas, sehingga berpotensi menambah jumlah working poor.
Kondisi ini menunjukkan paradoks ketenagakerjaan di Indonesia. Lapangan kerja memang bertambah, tetapi kualitas pekerjaan belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan kata lain, bekerja tidak selalu berarti keluar dari kemiskinan, terutama ketika upah tertinggal dari laju inflasi dan meningkatnya biaya hidup. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News.












