NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menekankan pentingnya pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Hal itu disampaikan Dian saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi regulasi pelaksanaan SPMB 2026 yang digelar Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).
Menurut Dian, pelaksanaan SPMB harus mampu menjamin setiap peserta didik memperoleh hak akses pendidikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memahami regulasi dan mekanisme pelaksanaan SPMB 2026 secara menyeluruh. Dengan begitu, proses penerimaan murid baru diharapkan berjalan tertib, objektif, dan terhindar dari praktik maladministrasi dalam pelayanan publik di sektor pendidikan.
Selain menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas, Ombudsman Aceh juga menegaskan akan terus mengawasi jalannya pelaksanaan SPMB.
Dian mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan bahwa apabila kembali ditemukan tindakan maladministrasi, seperti pungutan di luar ketentuan dalam proses SPMB, maka Ombudsman akan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Inspektorat Provinsi Aceh, Dinas Registrasi dan Kependudukan Provinsi Aceh, Dinas Sosial Provinsi Aceh, serta Dinas Pendidikan dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News.










