Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri 14–28 Maret 2026

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Surat edaran tersebut berisi larangan bagi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Larangan itu berlaku bagi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 Maret hingga 28 Maret 2026.

Amatan Nukilan.id, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pembatasan perjalanan ke luar negeri, termasuk Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN), dilakukan dalam rangka menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah serta untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan di daerah.

Melalui kebijakan itu, kepala daerah diminta mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya mengurangi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri 1447 H, serta terus berkoordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan terkait perayaan Idul Fitri.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri hanya dapat dikecualikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial, terutama yang merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan.

Apabila sebelumnya telah keluar rekomendasi untuk perjalanan dinas luar negeri atau izin keluar negeri dengan alasan penting pada tanggal yang masuk dalam periode larangan tersebut, maka perjalanan tersebut harus dibatalkan atau dijadwal ulang. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News