Banjir Rusak Dokumen Tanah, Warga Aceh Mulai Pilih Sertifikat Elektronik untuk Lindungi Aset

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Bencana alam yang datang tanpa aba-aba kerap menyisakan kerugian besar bagi masyarakat. Selain merendam rumah dan harta benda, banjir juga dapat menghancurkan dokumen penting, termasuk sertifikat tanah. Pengalaman inilah yang mendorong sejumlah warga di Aceh beralih ke sertifikat elektronik demi menjaga keamanan aset mereka.

Salah satu peristiwa tersebut dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Banjir hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh pada November 2025 lalu menyebabkan sertifikat tanah yayasan yang ia kelola hanyut terbawa arus.

Tidak menunggu lama, dua pekan setelah air surut, Helmi mengajukan permohonan penggantian sertifikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pelayanan saat itu dilakukan di posko sementara karena kantor turut terdampak banjir, proses penerbitan berjalan cepat.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertifikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi.

Sertifikat pengganti yang diterima kini berbentuk elektronik. Menurut Helmi, digitalisasi sertifikat bukan sekadar perubahan dari fisik ke digital, tetapi juga memberikan jaminan keamanan yang lebih baik.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya sempat terendam banjir hingga setinggi satu meter, mengakibatkan sejumlah dokumen penting rusak, termasuk sertifikat tanah rumah tinggalnya.

Melalui mekanisme penggantian yang kini diterbitkan langsung dalam bentuk sertifikat elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, status legalitas tanahnya tetap aman.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Di Aceh, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menghadapi ancaman banjir, transformasi sertifikat dari bentuk analog ke digital dinilai sebagai langkah antisipatif. Upaya ini diharapkan mampu meminimalkan risiko kehilangan dokumen akibat bencana.

Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengajak masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertifikat tanah mereka ke bentuk elektronik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.

Transformasi menuju sertifikat elektronik menjadi bagian dari adaptasi layanan pertanahan terhadap perkembangan teknologi sekaligus respons atas risiko bencana yang kerap terjadi. Dengan sistem digital yang terintegrasi, perlindungan aset masyarakat diharapkan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik yang rentan rusak atau hilang.

spot_img
spot_img

Read more

Local News