Banmus DPRK Banda Aceh Sahkan Rencana Kerja 2026, Fokus pada Penguatan Fungsi Legislasi dan Pengawasan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan program kerja Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan tugas kelembagaan legislatif. Program tersebut disusun dengan mengacu pada fungsi, kewenangan, serta hak dan kewajiban DPRK dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyampaian program kerja itu dibacakan oleh Anggota Banmus DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, dalam sidang paripurna yang digelar Senin (12/1/2026) di Gedung DPRK Banda Aceh.

Sidang paripurna dengan agenda penetapan Program Legislasi Kota (Proleg) Banda Aceh Tahun 2026 sekaligus penyampaian rencana kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST. Kegiatan tersebut turut didampingi Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi Aswad, S.Pd, M.Pd, serta dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons), M.T.

Program kerja yang ditetapkan mencakup sejumlah agenda strategis dengan indikator capaian kinerja yang terukur. Salah satu program utama ialah Program Peningkatan Kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dengan target capaian sebesar 85 persen. Program ini meliputi peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRK, pelaksanaan tugas alat kelengkapan dewan, serta optimalisasi kerja fraksi-fraksi.

Selain itu, DPRK Banda Aceh juga menetapkan Program Pengembangan Regulasi Daerah dengan target capaian kinerja 90 persen. Program tersebut difokuskan pada penguatan fungsi legislasi, termasuk penyusunan dan penyebarluasan produk hukum daerah serta sosialisasi rancangan qanun kepada masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, DPRK Banda Aceh turut menjalankan Program Peningkatan Kehumasan dan Keprotokolan dengan target capaian 85 persen. Program ini mencakup penyelenggaraan kegiatan keprotokolan serta publikasi dan pemberitaan aktivitas anggota DPRK maupun Sekretariat DPRK.

Sementara itu, Program Pelaksanaan Pengawasan dan Penganggaran serta Penyerapan Aspirasi Masyarakat menjadi program dengan target capaian tertinggi, yakni 95 persen. Program ini meliputi pelaksanaan fungsi pengawasan, penguatan kinerja penganggaran, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

Melalui pelaksanaan program kerja Tahun 2026 tersebut, DPRK Banda Aceh diharapkan mampu meningkatkan kinerja kelembagaan sekaligus memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Royes Ruslan mengatakan, penyusunan program kerja DPRK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 bertujuan menjadi landasan utama dalam perencanaan dan evaluasi kinerja seluruh alat kelengkapan dewan. Program tersebut mencakup rencana kerja pimpinan DPRK, Badan Musyawarah, Komisi I hingga Komisi IV, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Legislasi, serta panitia khusus DPRK Banda Aceh.

Menurutnya, dokumen program kerja juga berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewajiban DPRK berjalan secara terarah, efisien, dan efektif. Dengan perencanaan yang tersusun sistematis, pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan diharapkan dapat berlangsung optimal.

Program Kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2026 sekaligus menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRK dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) Sekretariat DPRK Banda Aceh.

“Pedoman ini diharapkan mampu memastikan keselarasan antara perencanaan program, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan DPRK Banda Aceh,” tutup Royes.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News