Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati atas nama Suburdin bin Majudan dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Pelimpahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Suburdin, seorang petani asal Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga terlibat dalam perburuan, penyimpanan, serta upaya memperdagangkan kulit dan bagian tubuh harimau, satwa yang dilindungi undang-undang.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses dalam persidangan.

“Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara ini telah masuk tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Amru dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (23/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa ini bermula sekitar Juli 2024. Saat itu, terdakwa memasang jerat babi di kebun miliknya. Sekitar dua minggu kemudian, jerat tersebut diketahui telah menjerat seekor harimau hingga mati di kebun milik warga lain yang berjarak sekitar 400 meter dari kebun terdakwa.

Tersangka bersama dua orang lainnya kemudian menguliti bangkai harimau tersebut, sementara seorang saksi hanya melihat kejadian itu. Kulit harimau dibawa dan disimpan, sedangkan tulang serta dagingnya dikubur. Selanjutnya, kulit harimau dipindahkan dan disembunyikan di plafon rumah orang tua tersangka.

Dalam perkembangannya, tersangka diduga menyepakati penjualan kulit harimau tersebut dengan nilai mencapai Rp80 juta, dengan rencana pembagian hasil bersama pihak lain. Namun, saat proses negosiasi transaksi berlangsung, aparat kepolisian dari Polda Aceh melakukan penggerebekan. Para pelaku berhasil melarikan diri, sementara petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kulit dan tulang harimau.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kulit harimau tersebut merupakan milik Suburdin. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 3 Oktober 2025 di sebuah pondok di Kabupaten Nagan Raya dan selanjutnya dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif, mulai dari perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi, penyimpanan dan penguasaan satwa dilindungi dalam keadaan mati, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Reporter: Rezi

Read more

Local News