NUKILAN.ID | BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menyampaikan bahwa sabu tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp15 miliar dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Untuk mengelabui petugas, narkotika itu disembunyikan di dalam truk dengan modus ditutupi muatan durian.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni YD (33) sebagai kurir, serta YT (28) dan MR (42) yang berperan sebagai pendamping selama perjalanan. Ketiganya telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan. Polda Lampung masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat. Dengan penggagalan penyelundupan ini, diperkirakan sekitar 40 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

