NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Proses belajar mengajar (PBM) semester genap tahun ajaran 2025/2026 di sejumlah wilayah Aceh yang terdampak banjir bandang dilaksanakan dengan sistem fleksibilitas pembelajaran. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan hak peserta didik tetap terpenuhi di tengah kondisi pascabencana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa penerapan fleksibilitas tersebut disesuaikan dengan tingkat dampak bencana di masing-masing wilayah, mulai dari kategori parah, sedang, hingga rendah. Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8/17472 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran dalam Masa Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025.
“Pemerintah memastikan hak peserta didik tetap terpenuhi melalui kebijakan yang fleksibel, tanpa mengabaikan keselamatan serta kondisi psikologis warga sekolah pascabencana,” kata Murthalamuddin dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Ia menyampaikan, bagi sekolah yang belum dapat digunakan karena terdampak banjir, lumpur, atau longsor, pelaksanaan pembelajaran dan ujian semester dilakukan dengan penyesuaian waktu serta metode. Penilaian hasil belajar dapat mengacu pada nilai semester sebelumnya atau berdasarkan pertimbangan profesional guru mata pelajaran agar peserta didik tidak dirugikan.
Pelaksanaan pembelajaran semester genap di daerah tersebut juga dapat dilakukan secara fleksibel, baik menggunakan tenda darurat maupun dengan menumpang di sekolah terdekat yang tidak terdampak.
“Murid yang kehilangan rapor akan memperoleh nilai sementara hingga rapor pengganti diterbitkan,” ujarnya.
Untuk wilayah dengan tingkat dampak sedang, sekolah didorong melakukan kegiatan gotong royong pembersihan bersama warga sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan setempat agar proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal. Pelaksanaan ujian di wilayah ini dapat dilakukan melalui tugas mandiri terstruktur dengan jadwal yang menyesuaikan kalender pendidikan.
Sementara itu, daerah dengan dampak rendah mulai melaksanakan hari pertama sekolah semester genap pada 5 Januari 2026.
Murthalamuddin juga menegaskan bahwa pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-ASN serta tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tahun 2025 tetap dilaksanakan di seluruh wilayah terdampak dengan mengacu pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibuat sebelumnya.
“Kami juga menekankan pentingnya gerakan gotong royong pembersihan sekolah, rumah guru, dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari pemulihan bersama,” tuturnya.
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/1446/2025 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025, serta keputusan bersama antara Dinas Pendidikan Aceh dan Kementerian Agama Provinsi Aceh terkait penyesuaian kalender pendidikan.












