NUKILAN.ID | Lhokseumawe — Seorang pria bernama Uddin, warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah kedapatan membawa senjata api jenis pistol M1911 saat mengikuti aksi konvoi bendera bulan bintang di Kota Lhokseumawe.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua. Saat itu, aparat TNI dari Korem 011/Lilawangsa membubarkan sekelompok massa yang melakukan konvoi membawa bendera bulan bintang. Operasi pembubaran dipimpin langsung oleh Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kol Inf Ali Imran.
Dalam proses penertiban, petugas mencurigai gerak-gerik Uddin yang membawa tas ransel berwarna hijau. Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan sepucuk pistol M1911 buatan Amerika Serikat di dalam tas tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan SH SIK MSM MH menjelaskan bahwa kondisi senjata tersebut sangat berbahaya karena siap digunakan.
“Di dalam pistol tersebut sudah terkokang, peluru sudah masuk ke laras sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu. Kami mengamankan lima butir peluru aktif beserta satu magasin,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (26/12/2025).
Selain pistol, polisi juga menyita satu unit handphone serta satu bilah pisau yang diduga sebagai senjata tajam. Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, Uddin mengaku memperoleh senjata api tersebut dari seorang rekannya berinisial F. Saat ini, F telah ditetapkan sebagai buronan dan masih dalam pengejaran aparat Polres Lhokseumawe. Polisi juga menilai bahwa kondisi senjata menunjukkan usia yang cukup lama dan telah berada dalam penguasaan tersangka sejak waktu yang tidak singkat.
Atas perbuatannya, Uddin dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

