Komisi I DPR Sepakati Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Tahap Panja

Share

NUKILAN.ID | Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, Senin (29/6/2026). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi I menyatakan persetujuan agar pembahasan RUU dilanjutkan ke tahap Panitia Kerja (Panja).

Rapat kerja dihadiri Wakil Menteri Hukum Edi OS Hiariej yang mewakili pemerintah, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta jajaran Komisi I DPR RI.

Dalam pengantarnya, pimpinan rapat Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menegaskan bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan inisiatif pemerintah yang akan menjadi fondasi penting dalam penguatan keamanan digital nasional. Namun, menurutnya, regulasi tersebut harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mampu mengelola teknologi siber.

“Kita memahami kita bukan bangsa inventor. Jadi ini teknologi yang kita beli. Mohon juga dilatih nanti orang-orang yang punya kemampuan mumpuni untuk menjaga. Kalau tidak nanti undang-undang ini jadi catatan kertas saja,” ujar Utut, dikutip Nukilan dari rapat yang disiarkan langsung di akun YouTube DPR RI, Senin (29/6/2026).

Mewakili Presiden, Wakil Menteri Hukum Edi OS Hiariej menjelaskan bahwa penyusunan RUU dilatarbelakangi semakin besarnya peran ruang siber dalam kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara, yang diikuti meningkatnya ancaman keamanan digital.

“Ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara serta memiliki pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik,” kata Edi.

Menurut Edi, ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, hingga potensi gangguan terhadap stabilitas nasional. Oleh sebab itu, pemerintah mengusulkan regulasi yang mampu menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber secara nasional.

“Untuk menghadapi ancaman dan kejahatan siber diperlukan legislasi dengan pendekatan komprehensif dan transformatif sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional,” sebutnya.

Pemerintah mengusulkan sepuluh materi pokok dalam RUU tersebut, antara lain pengaturan penyelenggaraan keamanan pada infrastruktur informasi kritis, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, kerja sama internasional, penguatan peran pemerintah dalam penyusunan standar keamanan siber, audit teknis insiden siber, partisipasi masyarakat, sumber pendanaan, penyidikan, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.

Seluruh delapan fraksi di Komisi I DPR RI menyatakan setuju agar RUU dibahas lebih lanjut melalui Panja. Komisi I kemudian membentuk Panitia Kerja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dengan Sukamta sebagai ketua panja. Panja akan bertugas membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah sebelum RUU dibawa ke pembicaraan tingkat selanjutnya. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News