JPU Tuntut WN Pakistan 18 Bulan Penjara atas Pelanggaran Visa di Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang warga negara Pakistan, Muhammad Azeem (57), dengan hukuman 18 bulan penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal selama berada di Indonesia.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Luthfan Al-Kamil dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat. Azeem hadir di persidangan didampingi penerjemah dan penasihat hukumnya.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Azeem dikenai denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan dua bulan kurungan.

Menurut JPU, seluruh rangkaian fakta persidangan menunjukkan Azeem telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Azeem diketahui masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 21 Februari 2024 menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 23 April 2024. Selama berada di Indonesia, ia sempat bepergian ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Pontianak, Surabaya, dan kembali ke Jakarta untuk menjual kaligrafi.

JPU menyebut, “Saat di Jakarta, terdakwa memperpanjang izin tinggal hingga 19 Juni 2024. Dari Jakarta, terdakwa ke Serang, Provinsi Banten, menjual kaligrafi serta kembali ke Pontianak dengan kegiatan serupa.”

Perjalanan Azeem kemudian berlanjut ke Sintang, Kalimantan Barat, untuk berjualan kaligrafi. Di daerah itu, ia mengurus kartu tanda penduduk dengan identitas atas nama Mochamad Lukman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang. Tujuannya agar aktivitas berjualannya lebih mudah.

Setelah sempat berdagang di Lampung dan Palembang, Azeem tiba di Banda Aceh pada Mei 2025 dan menyewa rumah di kawasan Peunayong seharga Rp500 ribu per bulan. Ia ditangkap petugas imigrasi saat menjual kaligrafi di kawasan Lambhuk, Banda Aceh.

Saat diamankan, Azeem mengaku sebagai warga negara Indonesia bernama Mochamad Lukman. Namun penyelidikan lebih lanjut serta keterangan dari Kedutaan Besar Republik Islam Pakistan di Jakarta memastikan bahwa ia merupakan WN Pakistan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News