NUKILAN.ID | BLANGKEJEREN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare yang ditemukan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pemusnahan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda Gayo Lues, serta mitra lainnya.
“Akan dilakukan proses pemusnahan bersama rekan-rekan dari TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda dari Gayo Lues dan mitra lainnya,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Menurut Eko, total lahan yang ditemukan sebelumnya mencapai 57,75 hektare dan tersebar pada 26 titik. Lokasi tersebut berada di tiga kecamatan di Kabupaten Gayo Lues.
“Yang kita temukan di 26 titik di daerah Gayo Lues di tiga kecamatan,” kata Eko.
Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan dua pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Suriansyah (35) dan Hardiansyah (38). Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan ganja siap edar.
“Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar,” tutur Eko.
Eko menjelaskan, dari pengembangan kasus itu ditemukan total 47 kilogram ganja di Sumatera Utara. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Gayo Lues hingga tim menemukan 26 titik ladang ganja dengan luas 51,75 hektare.
“Untuk Sumatera Utara sekitar 47 kilogram, selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare,” imbuhnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, petugas terlebih dahulu memangkas pohon ganja yang telah tumbuh tinggi, kemudian menumpuknya. Pemangkasan berlangsung pada Selasa (18/11) mulai pukul 15.00 WIB, sementara proses pembakaran dimulai pukul 17.00 WIB. Ganja yang dibakar mencakup tanaman yang masih berdiri, yang sudah dipanen, maupun yang telah dikeringkan.
Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil interogasi terhadap dua tersangka yang ditangkap pada Kamis (13/11/2025). Mereka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues.
“Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada Hari Kamis, 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap 2 tersangka, bahwa barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh,” jelas Eko Hadi.
Setelah menerima keterangan tersebut, tim Dittipidnarkoba berkoordinasi dengan Polres Gayo Lues dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser untuk melakukan penelusuran. Pada Jumat (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan berhasil menemukan ladang ganja tersebut. Penelusuran selama dua hari kemudian mengungkap adanya 26 titik ladang ganja di kawasan itu.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menggagalkan upaya penyelundupan ganja dari jaringan Sumatera Utara dengan menyita barang bukti seberat 47 kilogram.
“Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (16/11).
Dua pelaku—Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38)—ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Polisi menemukan ganja yang disimpan dalam kamar serta mengungkap peran masing-masing tersangka.
“Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC,” ujar Eko.



