NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti pupuk seberat sekitar 2 ton, Kamis (6/11/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil yang hendak menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh. Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh AKBP Risnan Aldino mengatakan, tim langsung melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue.
“Tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu melihat satu unit mobil cold diesel sedang masuk ke dalam KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh,” ujar Risnan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Sabtu (8/11/2025).
Petugas kemudian memeriksa sopir berinisial AN yang mengaku hanya membawa 1 ton pupuk dan barang bangunan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain.
Tim kemudian melakukan pengintaian hingga ke tujuan akhir di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Setelah muatan dibongkar di dekat toko yang disewa pelaku, petugas menemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi.
Bersama kepala desa setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat diperkirakan 2 ton. Pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga mengakui sebagian pupuk telah dijual.
“Saat ini, pelaku AN beserta barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel bernomor polisi BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, dan 13 karung pupuk Phonska diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Risnan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi, serta Pasal 110 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, pelaku juga terancam pasal-pasal terkait pengawasan pupuk bersubsidi dalam Perpres RI Nomor 15 Tahun 2011, Perpres RI Nomor 6 Tahun 2025, Permendag RI Nomor 4 Tahun 2023, dan/atau Pasal 480 KUHP.
Risnan menegaskan, Polda Aceh melalui Ditpolairud akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi karena tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan tersebut.
Reporter: Rezi






