KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi di Aceh Rp27,6 Miliar, Pertamina Siap Kelola untuk Kepentingan Publik

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan pengelolaan aset rampasan korupsi senilai Rp27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero). Aset yang terdiri dari stasiun pengisian bahan bakar hingga truk operasional itu merupakan barang bukti dalam perkara korupsi proyek Dermaga Sabang, Aceh.

Penyerahan aset dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023. Adapun rincian aset tersebut meliputi satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluas 2.064 meter persegi di Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di PPI Lampulo senilai Rp1,41 miliar, satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) seluas 7.560 meter persegi di Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar, serta empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut langkah ini tidak hanya merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan.

“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, keputusan menyerahkan aset kepada Pertamina—bukan menjualnya—bertujuan agar fasilitas publik seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh.

“Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.

Dari pihak Pertamina, SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menyampaikan bahwa aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yakni PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.

“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” kata Teddy.

Menurutnya, pengelolaan aset rampasan ini tidak sekadar pemanfaatan barang sitaan negara, tetapi menjadi simbol pemulihan dari dampak korupsi.

“Kami berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan KPK dan negara kepada kami. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai undang-undang berlaku,” pungkas Teddy.

Dengan penyerahan ini, Pertamina diharapkan mampu menghidupkan kembali aset-aset tersebut untuk mendukung pemerataan distribusi energi di Aceh serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News