Disdik Aceh Wajibkan Sekolah Gunakan Internet Banking Corporate untuk Dana BOS Mulai 2026

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh mewajibkan seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh menggunakan Internet Banking Corporate (IBC) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan transaksi non tunai ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8.7/13399 tertanggal 21 September 2025 yang ditandatangani Kadisdik Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A. Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota. Sebelumnya, Disdik Aceh juga mengirimkan Surat Nomor 400.3.8.7/13284 tanggal 16 September 2025 kepada Pimpinan PT Bank Aceh Syariah guna mendukung persiapan penerapan sistem tersebut.

Dalam surat edaran itu, terdapat beberapa poin penting. Pertama, seluruh satuan pendidikan diwajibkan memiliki dan menggunakan akun IBC untuk setiap transaksi Dana BOS. Kedua, progres pembuatan akun harus dilaporkan paling lambat 30 September 2025. Ketiga, sekolah yang belum memiliki akun diwajibkan segera mendatangi Bank Aceh terdekat untuk registrasi, dengan batas akhir 10 Oktober 2025.

Di ruang kerjanya, Kamis (25/9), Marthunis menegaskan, penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 910/23693/2018 mengenai kewajiban transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Melalui IBC, pengelolaan Dana BOS akan lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Marthunis.

Ia juga meminta dukungan penuh PT Bank Aceh Syariah dalam memfasilitasi sekolah-sekolah membuat akun serta memberikan pendampingan teknis bagi satuan pendidikan yang membutuhkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Aceh membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Disdik Aceh juga menegaskan agar tidak ada pihak yang melakukan praktik di luar aturan hukum, baik berupa permintaan maupun pemberian yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan implementasi IBC, tata kelola keuangan sekolah di Aceh diharapkan semakin profesional, transparan, dan mudah diawasi. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Aceh dalam mendorong transformasi digital di sektor pendidikan.

Editor: AKil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News