NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar melalui Badan Legislasi resmi menggelar rapat tahap akhir pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (15/9/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, SSos, MSi, bersama jajaran eksekutif dan legislatif, di antaranya Wakil Ketua I DPRK, Wakil Ketua Badan Legislasi, Kepala Bappeda, Sekretaris Dewan, Kabag Hukum Setdakab, tim penyusun RPJMD, serta anggota Banleg DPRK Aceh Besar.
Dalam sambutannya, Bahrul Jamil menegaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.
“Ini menjadi paduan sesuai dengan visi misi Bupati terpilih dan kita semua mempunyai tanggung jawab moral untuk membangun Aceh Besar 5 tahun kedepan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen RPJMD merupakan kebijakan strategis yang memuat langkah-langkah konkret untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Aceh Besar terpilih, H. Muharram Idris, dan Wakil Bupati, Drs. H. Syukri A. Jalil.
“Dan ini juga merumuskan langkah untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan atau tolak ukur pencapaian pembangunan selama ini dan kedepan,” lanjutnya.
Bahrul berharap penyusunan dokumen tersebut dilakukan secara matang, karena menjadi instrumen penting sekaligus alat ukur capaian pembangunan daerah.
“Selamat berkerja, mudah-mudahan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, agar bisa langsung disidang paripurna,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Aceh Besar, Ridha Hidayatullah, SH.I., MH, menjelaskan bahwa pembahasan Raqan RPJMD akan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu.
“Ini merupakan pembahasan tahap terakhir dan RPJMD ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Aceh Besar selama 5 tahun kedepan, karena RPJM ini memuat visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu H. Muharram Idris dan Drs H. Syukri A. Jalil,” katanya.
Ridha menegaskan, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan produk hukum yang mengikat dan harus dijalankan secara konsisten.
“Jadi, kita simpulkan, yang bahwa RPJMD ini sebagai landasan ataupun road map Bupati untuk kedepan,” tuturnya.
Ia juga menekankan peran strategis Banleg DPRK dalam memastikan setiap pasal dan poin dalam rancangan qanun benar-benar terukur, realistis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Maka, mari kita bersinergi dengan seluruh pihak terutama dengan Pemerintah daerah, supaya dapat kita lakukan diskusi yang konsuntif, konstruktif dan terbuka, agar menghasilkan kesepahaman yang solid, sehingga raqan yang kita hasilkan bisa menjadi produk hukum yang sempurna,” tutupnya.