Ombudsman RI Aceh Kunjungi Pemko Langsa Klarifikasi Dugaan Maladministrasi

Share

NUKILAN.ID | Langsa – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemko) Langsa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

Informasi tersebut tertuang dalam surat bernomor T/0281/LM.22-01/0011.2025/IX/2025 tertanggal 8 September 2025. Berdasarkan informasi yang dirangkum Nukilan, dalam surat itu dijelaskan, Ombudsman Aceh saat ini menangani laporan masyarakat dengan nomor register 0011/LM/I/2025/BNA. Laporan dimaksud berkaitan dengan dugaan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh Wali Kota Langsa karena belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh Nomor 33/G/2022/PTUN.BNA.

Ombudsman sebelumnya telah meminta klarifikasi tertulis kepada Pemko Langsa melalui surat nomor T/0057/LM.41-01/0011.2025 tertanggal 4 Maret 2025. Namun, hingga saat ini belum mendapat tanggapan. Atas dasar itu, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut memutuskan melakukan kunjungan langsung untuk meminta keterangan dari Wali Kota Langsa selaku pihak terlapor.

Berdasarkan penelusuran Nukilan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banda Aceh, perkara dengan nomor 33/G/2022/PTUN.BNA berisi gugatan terhadap Keputusan Wali Kota Langsa terkait pemberhentian Geuchik Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.

Majelis hakim PTUN Banda Aceh dalam putusan yang dibacakan pada 27 Februari 2023 mengabulkan gugatan penggugat, Zulkifli Yusuf. Hakim menyatakan batal Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 307/141/2022 tertanggal 27 Juni 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Geuchik Paya Bujok Blang Pase atas nama Musfizar.

Selain itu, hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut dan membayar biaya perkara sebesar Rp395.500. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News