DKPP Periksa Anggota KIP Aceh Tengah Terkait Dugaan Suap Pilkada 2024

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah terkait dugaan suap pada Pilkada Serentak 2024.

Sidang dilaksanakan secara hibrida, berlangsung di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Banda Aceh, dan Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Kamis (14/8). Dua anggota KIP yang diperiksa adalah Sabirin dan Pajrin, yang diadukan oleh Mukhlis.

“Para Teradu diduga menerima suap dari satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah pada Pilkada Serentak Tahun 2024,” kata Mukhlis.

Pengadu menuturkan, Sabirin dan Pajrin diduga menerima uang dari seorang berinisial AA untuk memenangkan pasangan calon Bupati Alaidin Abu Abbas dan Wakil Bupati Anda Suhada. Mukhlis menyebutkan pertemuan berlangsung pada 23 November 2024 di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pertemuan itu, kedua anggota KIP disebut bersedia membantu pasangan calon dengan imbalan masing-masing Rp100 juta, dan disepakati uang panjar sebesar Rp15 juta per orang karena uang utama belum tersedia.

Namun, tudingan tersebut dibantah kedua teradu. Sabirin menegaskan, “Teradu I tidak pernah bertemu atau pun menerima uang dari AA, baik secara langsung atau melalui pihak lain.” Ia juga mengklaim sedang menjalankan perjalanan dinas ke Kota Sabang pada 21–24 November 2024 dan tidak menghadiri pertemuan yang disebut Mukhlis.

Pajrin pun menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa pada waktu yang dimaksud, dirinya memantau logistik di beberapa kecamatan.

“Teradu II pada pokoknya tidak pernah menerima sejumlah uang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada ataupun dari pihak lain mana pun yang memiliki hubungan dengan pasangan calon tersebut,” ujarnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan anggota Tharmizi (unsur masyarakat), Yusriadi (unsur Bawaslu), dan Iskandar Agani (unsur KPU). Ketua majelis memimpin persidangan dari ruang sidang DKPP di Jakarta, sementara anggota majelis serta para pihak mengikuti sidang dari Kantor Panwaslih Provinsi Aceh.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News