NUKILAN.id | Sabang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Rabu (13/8/2025).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) periode 2019-2023.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo berlangsung selama empat jam, mulai pukul 10.30 hingga 13.30 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan.
Kepala Kejari Sabang melalui Kasi Intelijen, Mohamad Rizky mengatakan, penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” kata Rizky dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.
Rizky menambahkan, sejak November 2024, penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut dan kini berkoordinasi dengan auditor guna menghitung potensi kerugian keuangan negara. Seluruh dokumen hasil penggeledahan dibawa ke Kantor Kejari Sabang untuk diteliti lebih lanjut.
“Setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor, penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tegasnya.
Reporter: Rezi