NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar senilai Rp1,69 miliar. Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tanggung jawab perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Aceh Tengah.
“Kejaksaan penuntut umum menahan ketujuh tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, di Banda Aceh, Sabtu (9/8/2025).
Tujuh tersangka tersebut yakni S (64) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAW (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), DKA (53) selaku konsultan pengawas, HP (38) dan A selaku pelaksana pekerjaan, S (65) selaku pemenang lelang pekerjaan, serta MF alias FB yang juga pelaksana pekerjaan.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Proyek yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah setempat pada tahun anggaran 2018 itu dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp526,3 juta.
“Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh guna proses persidangan,” kata Hasrul.
Editor: Akil