Imigrasi Banda Aceh Tolak 82 Permohonan Paspor, Ini Penyebabnya

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mencatat lonjakan signifikan penolakan permohonan paspor hingga Agustus 2025.

Sebanyak 82 permohonan paspor ditolak dalam periode 1 Januari hingga 4 Agustus 2025, meningkat drastis 156 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 32 permohonan.

Kasubsi Dokumen dan Izin Keimigrasian, T.M. Rezal, menjelaskan bahwa ada tiga faktor utama yang menyebabkan penolakan ini. Yang paling sering ditemui adalah duplikasi paspor, di mana pemohon sudah memiliki paspor tetapi mengajukan permohonan baru.

“Alasan paling umum adalah duplikasi paspor, kemudian pemohon yang dicurigai akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural, serta ketidakmampuan menunjukkan data pendukung tujuan sesuai hasil wawancara,” ujar Rezal kepada Nukilan, Senin (4/8/2025).

Selain itu, kata Rezal, penolakan juga diberikan kepada pemohon yang diduga kuat akan bekerja di luar negeri secara ilegal atau non-prosedural. Faktor lain  adalah ketidaksesuaian data pendukung dengan hasil wawancara yang dilakukan petugas.

Menanggapi tingginya angka penolakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam mempersiapkan persyaratan pengajuan paspor.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menyiapkan persyaratan, dan memastikan tidak ada data ganda atau tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukan paspor,” pungkas Rezal.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News