NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga pejabat di Kabupaten Aceh Jaya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Ketiganya adalah anggota DPRK Aceh Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda), serta mantan Kepala Dinas Pertanian setempat. Nilai kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp38,4 miliar.
“Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen bukti terkait penyaluran dana PSR,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (8/8/2025).
Ali Rasab merinci, para tersangka yakni S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029; TM, Kepala Dinas Pertanian pada 2017–2020; serta TR, Sekda Aceh Jaya yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Pertanian.
Menurut Ali Rasab, dana PSR yang dikelola Koperasi Sama Mangat pada periode 2019–2023 tidak memenuhi persyaratan. Kondisi ini membuat program peremajaan sawit tidak sesuai regulasi dan berujung kerugian negara miliaran rupiah.
“Pengelolaan dana PSR tidak sesuai ketentuan, sehingga realisasi program tidak memenuhi kriteria,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika S mengajukan proposal permohonan dana PSR bagi 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare pada tahap 1–4 ke Dinas Pertanian Aceh Jaya, sepanjang 2019–2021. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.
“Ada ketidaksesuaian antara proposal dan realisasi di lapangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Ali Rasab.