PPATK Blokir Rekening Nganggur, Ini Penjelasannya dan Cara Ajukan Keberatan

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan.

Langkah ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia. Dikutip Nukilan.id, PPATK mengatakan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam keterangan resminya, Jumat (25/7/2025).

Meski diblokir, PPATK memastikan dana yang tersimpan tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening, termasuk ahli waris maupun perusahaan, bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut PPATK.

Nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran ini bisa mengajukan protes resmi melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses review dan pendalaman.

Waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan data yang diberikan.

Apabila hasil penelusuran menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan kembali diaktifkan. Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui layanan mobile banking, ATM, atau datang langsung ke bank terkait. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News