Selundupkan 81 Kg Sabu ke Aceh Timur, Nazaruddin Cs Dituntut Hukuman Mati

Share

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, menuntut lima dari delapan terdakwa penyelundupan 81 kilogram narkoba jenis sabu-sabu masing-masing dengan hukuman pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Fakhrur Rozi, M Iqbal Zakwan, dan Cherry Arrida dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, di Aceh Timur yang digelar secara daring, Rabu (19/5/2021).

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, yakni Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), keduanya warga Kecamatan Pereulak Timur, Aceh Timur. Serta Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40) yang sama-sama warga Kota Langsa.

JPU menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menguasai lebih dari lima gram narkotika golongan satu.

Dalam tuntutannya, JPU Fakhrur Rozi dan kawan-kawan menyatakan para terdakwa ditangkap dengan barang bukti 81 kilogram sabu-sabu.

Rinciannya, empat karung goni berisi 81 bungkus narkotika jenis sabu-sabu itu dibungkus dalam kemasan teh dengan aksara China.

Para terdakwa juga menguasai 10 bungkus obat terlarang jenis ekstasi warna merah jambu dan 10 bungkus ekstasi warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.

JPU membacakan barang bukti lain berupa tiga unit mobil berbagai merek, delapan unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Apriyanti itu dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa. (antara/jpnn)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News