NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan status lahan wakaf Blang Padang yang kini dikelola oleh Kodam Iskandar Muda kepada Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh.
Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari tanah wakaf yang diperuntukkan untuk kepentingan kemaslahatan umat, khususnya bagi Masjid Raya Baiturrahman.
“Kita sedang berupaya agar tanah ini kembali ke tujuan awalnya, bukan untuk Pemerintah Aceh, tapi untuk kemaslahatan umat melalui Masjid Raya,” ujar Mualem dalam keterangan usai pertemuan dengan para kepala daerah se-Aceh, Kamis (3/7) malam.
Mualem menuturkan bahwa upaya ini dilakukan melalui jalur koordinasi dengan sejumlah kementerian, DPR RI, hingga kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia juga telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden terkait permintaan pengembalian status tanah tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga dijalankan dalam kebijakan nyata,” tambahnya.
Sementara itu, TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan rencana pengalihan pengelolaan tanah tersebut selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Wahyu saat dihubungi, Selasa (1/7).
Wahyu menjelaskan, Pemprov Aceh dapat mengajukan permohonan perubahan Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Keuangan, yang menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai pengguna barang. Apabila perubahan disetujui, maka Kemenhan akan meminta TNI AD untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah.
Pemprov Aceh mengklaim, berdasarkan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan arsip Belanda, lahan Blang Padang serta Blang Punge merupakan tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi pemeliharaan dan kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, disebutkan bahwa sejak 20 tahun lalu atau pascatsunami, tanah wakaf Blang Padang dikuasai oleh TNI AD secara sepihak. Namun berdasarkan hasil penelusuran sejarah, kajian yuridis, serta masukan dari masyarakat dan tokoh agama, lahan tersebut dinilai secara hukum Islam dan adat Aceh merupakan tanah wakaf yang seharusnya dikelola oleh Nazir Masjid Raya Baiturrahman.
Melalui surat tersebut, Gubernur Aceh meminta agar tanah Blang Padang dikembalikan sebagai bagian dari wakaf Masjid Raya dan difasilitasi proses sertifikasinya kepada Nazir yang sah.
Editor: Akil