Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Bahas Penetapan Status Baru

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Provinsi Aceh akan berakhir pada 30 Juli 2026. Pemerintah Aceh masih mengkaji langkah lanjutan sebelum menetapkan status penanganan bencana berikutnya.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memilih menunggu hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelum mengambil keputusan terkait penetapan status tersebut.

Selain membahasnya bersama Forkopimda, Gubernur Mualem juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

“Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat di bahas dalam rapat Forkopimda (23 Juli 2026),” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (25 Juli 2026).

“Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan.”

Menurut Nurlis, Gubernur Mualem menilai keputusan mengenai status bencana sebaiknya diambil secara bersama melalui koordinasi dengan Forkopimda.

“Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik,” katanya.

Ia menjelaskan, Gubernur berpandangan bahwa penanganan bencana membutuhkan koordinasi serta kerja sama yang solid dari seluruh pihak yang selama ini terlibat membantu masyarakat terdampak.

“Selama ini semua pihak juag terlibat dalam membantu korban bencana,” katanya.

Nurlis menyebutkan, keterlibatan berbagai unsur, mulai dari Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, wartawan, influencer hingga masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penanganan bencana.

Untuk memperkuat koordinasi tersebut, Gubernur Mualem juga mengarahkan Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penanganan bencana.

Karena itu, kata Nurlis, Sekda Aceh mewajibkan seluruh pihak terkait hadir dalam setiap rapat penanganan bencana, termasuk perwakilan mahasiswa.

“Bahkan unsur dari mahasiswa pun diundang untuk mendapat Gambaran yang utuh dalam penanganan bencana,” katanya.

Dalam rapat Forkopimda, Gubernur Mualem juga mengusulkan agar kayu-kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak.

“Biar mereka memanfaatkannya sesuai kebutuhannya,” katanya.

Usulan tersebut turut disertai permintaan pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan.

“Seluruh peserta rapat Forkopimda setuju dengan keinginan Gubernur Mualem,” kata Nurlis.

Ia menambahkan, Kapolda Aceh menyatakan kesiapan mendukung kebijakan tersebut dengan mengerahkan personel di lapangan.

“Kapolda menyatakan akan mengerahkan personilnya untuk menjaga agar kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana. Hanya boleh diambil oleh masyarakat korban bencana,” kata Nurlis.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News