Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Malaysia yang Langgar Izin Tinggal

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MK karena melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyatakan bahwa deportasi dilakukan pada Rabu (2/7/2025) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 16.50 WIB.

“Deportasi dilakukan setelah proses dan pengawasan keimigrasian selesai. Warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara asalnya dengan penerbangan komersial,” ujar Gindo di Banda Aceh, Rabu.

MK diketahui masuk ke Indonesia pada 2020 melalui TPI Dumai, Provinsi Riau, dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Namun, setelah izin tinggalnya habis, MK tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Hal tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Deportasi merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Indonesia. Imigrasi tidak mentoleransi orang asing yang melanggar aturan keimigrasian,” tegas Gindo.

Setelah tiba di Aceh, MK sempat tinggal di sebuah pesantren hingga tahun 2023. Ia kemudian menikah dengan seorang perempuan asal Aceh pada Oktober 2023 dan kini telah memiliki seorang anak. Keluarga tersebut tinggal di kawasan Merduati, Kota Banda Aceh, dan bekerja sebagai juru parkir di sebuah swalayan.

MK ditangkap oleh petugas imigrasi di sebuah lokasi di Kota Banda Aceh sebelum akhirnya dideportasi.

Gindo menambahkan, pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, termasuk melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, dan mendorong peran serta masyarakat.

“Kami mengimbau kepada orang asing di Indonesia untuk mematuhi aturan keimigrasian. Kami juga berharap adanya dukungan aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen sah,” pungkasnya. (XRQ)

Sumber: Antara English | Alih bahasa: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News