NUKILAN.ID | IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang akan menjadi landasan hukum kerja sama pengelolaan wilayah migas oleh masyarakat. Aturan ini rencananya akan diumumkan secara resmi pada 2 Juli 2025 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Langkah ini dinilai penting untuk memberi kepastian hukum terhadap aktivitas pengeboran minyak yang selama ini dilakukan secara tradisional oleh masyarakat, terutama di wilayah-wilayah seperti Blok Peureulak yang memiliki sejumlah sumur tua.
“Saya sudah intruksikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aceh Timur Energi (ATEM) untuk mendata seluruh sumur minyak ilegal yang selama ini dikelola masyarakat,” ujar Iskandar saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu (28/6/2025).
Tak hanya itu, Bupati yang juga politisi Partai Aceh ini menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan jadwal pertemuan dengan Menteri ESDM guna membahas kesiapan daerah menyambut regulasi baru tersebut. Ia menilai legalisasi ini akan membuka peluang besar bagi kesejahteraan masyarakat, asalkan difasilitasi secara tepat oleh lembaga daerah.
“Saya juga sudah minta jadwal Menteri ESDM untuk bertemu,” lanjutnya.
Iskandar menegaskan pentingnya peran koperasi dan BUMD sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam proses legalisasi ini agar tidak berjalan secara sporadis.
“Kami siap memfasilitasi, menyiapkan kelembagaan lokal, bahkan jika perlu mendorong peran koperasi atau BUMD agar masyarakat tidak jalan sendiri. Ini soal masa depan mereka,” ucapnya.
Iskandar juga menyatakan keinginannya agar Aceh Timur menjadi daerah pertama yang mengajukan proses legalisasi begitu aturan resmi disosialisasikan.
“Saya minta agar PT ATEM menyelesaikan pendataan segera, begitu aturan disosialisasikan, seluruh syarat kita lengkapi agar pengeboran minyak oleh rakyat Aceh Timur legal, aman, dan secara bisnis menguntungkan masyarakat,” pungkasnya.
EDITOR: AKIL