NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dua warga negara asing (WNA) masing-masing asal Pakistan dan Malaysia diamankan tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kodam Iskandar Muda, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Keduanya diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa WNA berinisial MA (57) asal Pakistan, masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada 2024 tanpa membawa paspor dan visa.
MA diketahui telah berpindah-pindah ke sejumlah daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Pontianak, Putussibau, Sintang (Kalimantan Barat), Lampung, Palembang, hingga akhirnya tiba di Banda Aceh pada Mei 2025.
“MA diketahui menjual lukisan kaligrafi di berbagai kota yang dikunjunginya. Saat diamankan di Banda Aceh, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan mampu berbahasa Indonesia,” ujar Gindo dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (24/6/2025).
Barang bukti yang turut diamankan meliputi paspor kebangsaan Pakistan, telepon genggam, dokumen identitas dari negara asal, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan lukisan.
“Atas tindakannya, MA diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tambah Gindo.
Sementara itu, WNA asal Malaysia yang berinisial MK juga diamankan karena diduga melebihi masa izin tinggal. MK masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai pada tahun 2020 dan sempat tinggal di sebuah dayah di Aceh Besar selama 2020 hingga 2023.
MK diketahui telah menikah dengan perempuan asal Aceh dan tinggal di Desa Merduati, Banda Aceh. Selama di Banda Aceh, MK bekerja sebagai juru parkir di salah satu swalayan.
“MK diduga telah melebihi izin tinggal yang diberikan sesuai paspor Malaysia yang berlaku dari 14 Maret 2020 hingga 14 Maret 2025. Ia juga bekerja sebagai juru parkir di salah satu swalayan di Banda Aceh,” jelas Gindo.
MK dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay.
“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi di Medan untuk proses penertiban dokumen sekali jalan dan deportasi MK ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” pungkasnya.
Editor: Akil